PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keabsahan dokumen saat melakukan transaksi properti. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial guna memastikan keamanan proses jual beli tanah, pada Minggu (24/5/2026).

Upaya pemeriksaan dokumen secara menyeluruh ini bertujuan untuk meminimalkan potensi munculnya sengketa lahan di kemudian hari. Selain itu, langkah ini juga efektif untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang tidak diinginkan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Masyarakat sangat disarankan untuk memastikan kejelasan status tanah sejak awal transaksi, memeriksa keabsahan seluruh dokumen terkait, dan memastikan lahan bebas dari sengketa agar proses jual beli berjalan lancar tanpa hambatan hukum di masa depan," kata Shamy Ardian selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Dalam proses administrasi ini, pihak pembeli diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berkas yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, pihak penjual juga memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen pendukung yang sah. Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan dari pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah dokumen dari kedua belah pihak lengkap, transaksi dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT akan bertugas mencocokkan data sertifikat, memeriksa kelengkapan berkas, dan merumuskan kesepakatan resmi peralihan hak.

Tahapan berikutnya yang tidak kalah penting setelah penandatanganan AJB adalah mengajukan proses balik nama sertifikat. Pengajuan ini dilakukan di Kantor Pertanahan tingkat Kota atau Kabupaten setempat guna memperbarui status kepemilikan tanah pada buku tanah.

Untuk mengurus balik nama, pemohon harus melampirkan formulir bermeterai, surat kuasa jika diwakilkan, fotokopi identitas, sertifikat asli, AJB, hingga fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Seluruh proses pengurusan balik nama ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja di Kantor Pertanahan.

"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui simulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengecekan dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Shamy Ardian.