PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk posisi guru di Sekolah Rakyat pada tahun 2026 mendatang. Total formasi yang tersedia dalam lowongan ini mencapai 3.053 posisi, memberikan peluang bagi tenaga pendidik untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para peserta yang berhasil lolos dalam seleksi ini akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah status kepegawaian yang memberikan kepastian kerja di bawah naungan pemerintah. Informasi ini menjadi penting bagi para pencari kerja di sektor pendidikan dasar.

Dilansir dari Detikcom, gaji pokok bagi guru PPPK telah ditetapkan secara resmi melalui regulasi yang ada. Besarannya bervariasi tergantung pada golongan penempatan masing-masing guru yang lolos seleksi.

Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur besaran gaji pokok bagi guru PPPK Sekolah Rakyat untuk tahun 2026. Gaji bersih yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan mereka.

Rincian gaji pokok untuk golongan I berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara untuk golongan XVI, rentang gaji berada di antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600. Kisaran gaji ini menunjukkan adanya jenjang karier yang jelas dalam sistem PPPK.

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional dan struktural.

Namun, perlu diperhatikan bahwa semua tunjangan yang diterima tersebut akan dikenai potongan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan hal tersebut tidak ditanggung oleh pihak pemerintah.

Calon pelamar yang berminat harus merujuk pada Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 mengenai Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026. Dokumen pengumuman ini memuat detail persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu persyaratan umum yang ditekankan adalah status kewarganegaraan peserta haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat batasan usia ketat yang ditetapkan untuk para pendaftar.