PORTALBENGKULU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan sejumlah aset dan harta kekayaan milik Silmy yang belum terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Silmy Karim sendiri saat ini berstatus sebagai satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Periode dugaan korupsi ini mencakup rentang waktu 2019 hingga 2025.

Penemuan aset yang tidak dilaporkan ini mengindikasikan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang berdasarkan temuan awal di lapangan. Hal ini disampaikan oleh pejabat KPK setelah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus tersebut.

"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik [saat penggeledahan rumah Silmy Karim] memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait tadi penggunaan nominee, menggunakan pembelian aset atas nama orang lain, belum dimasukkan LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip, Selasa (09/06/2026).

Penyidik KPK juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam memfasilitasi transaksi atau kepemilikan aset tersebut. Proses pendalaman ini bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara TPPU yang sedang diselidiki.

"Itu sebenarnya sudah masuk [TPPU]. Tinggal kita akan mendalami peran-peran yang lain apakah ada pihak-pihak yang membantu terkait kegiatan itu," tambah Achmad Taufik Husein.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berharga dari kediaman Silmy Karim yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam kasus yang menjeratnya.

Beberapa aset mewah yang disita tersebut meliputi dua unit mobil sport dan sepuluh unit motor mewah. Seluruh aset bernilai tinggi ini ditemukan tidak tercatat sama sekali dalam dokumen LHKPN resmi milik Silmy Karim.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Jakarta, perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Silmy Karim sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi.