PORTALBENGKULU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa saat ini terdapat delapan penyelenggara layanan pinjaman daring atau pindar yang masuk dalam status pengawasan khusus. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi risiko yang muncul dari operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

Pengawasan khusus ini diterapkan untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat kinerja finansial yang kurang optimal dari para penyelenggara pinjol tersebut. Fokus utama pengawasan adalah pada kesehatan finansial dan kualitas aset kredit mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Multifinance, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan faktor utama yang mendorong perusahaan pindar masuk ke dalam daftar pengawasan ketat ini. Faktor-faktor tersebut meliputi masalah terkait permodalan dan tingginya angka kredit macet yang signifikan.

"Saat ini terdapat 8 penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," kata Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima publik, dikutip pada Selasa (9/6/2026).

TWP90 atau Tunggakan Piutang di atas 90 hari merupakan indikator penting mengenai tingkat kredit macet atau wanprestasi yang dihadapi oleh platform pinjaman daring tersebut. Angka yang tinggi mengindikasikan risiko gagal bayar yang serius.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, meskipun penetapan status pengawasan khusus ini telah dilakukan, OJK menegaskan bahwa mereka tidak akan langsung menjatuhkan sanksi berat kepada kedelapan penyelenggara yang dimaksud. Regulator memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu.

Proses pengawasan ini melibatkan arahan perbaikan yang harus segera dilaksanakan oleh perusahaan pinjol yang berada di bawah pengawasan ketat OJK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan digital.

"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan," sebut Agusman.

Agusman juga menyatakan bahwa OJK belum merinci secara spesifik mengenai nama-nama dari kedelapan penyelenggara pindar yang kini berada dalam pengawasan khusus tersebut. Informasi tersebut kemungkinan akan disampaikan secara bertahap seiring perkembangan situasi perbaikan.