PORTALBENGKULU.ID - Sengketa lahan di kawasan strategis Tanah Abang memasuki babak baru setelah ahli waris Sulaeman Effendi resmi menempuh jalur hukum. Langkah ini dilakukan melalui gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut menargetkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan yang menjadi objek sengketa rencananya akan digunakan oleh pemerintah untuk proyek pembangunan rumah susun subsidi.
Selain kedua instansi utama tersebut, gugatan ini juga menyeret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Perhubungan sebagai pihak terkait. Dilansir dari Detikcom, persidangan perdana atas kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang diajukan oleh pihak ahli waris di tengah rencana pembangunan infrastruktur publik. Pihak kementerian menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses hukum ini yang sedang berjalan," kata Iljas Tedjo Prijono selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, yang mendampingi ahli waris menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan sejak Rabu, 8 April 2026. Pihak keluarga merasa keberatan dengan pernyataan pejabat publik yang mengklaim status lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut tim kuasa hukum, objek tanah milik kliennya di wilayah Tanah Abang sebenarnya belum pernah melewati proses peradilan hingga mencapai putusan final. Hal ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk membantah klaim bahwa aset tersebut telah berstatus inkrah demi hukum.
Selain persoalan status hukum, tim pengacara juga menyoroti pernyataan Direktur Utama PT KAI mengenai dugaan pendudukan lahan secara ilegal. Wilson menjelaskan bahwa meskipun lahan sempat diduduki warga secara liar, ahli waris sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya untuk pengamanan kawasan.
Konflik ini semakin meruncing setelah PT KAI melaporkan Sulaeman Effendi ke pihak kepolisian pada tahun 2024 terkait tuduhan pasal keperdataan. Pihak kuasa hukum menilai langkah gugatan perdata ini sangat mendesak dilakukan guna menghindari potensi kriminalisasi terhadap ahli waris.