PORTALBENGKULU.ID - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030, Muhammad Kholid Syeirazi, telah membeberkan kerangka kerja baru terkait mekanisme penyimpanan atau storage dalam skema impor minyak dan gas bumi (migas). Skema ini direncanakan akan dilaksanakan melalui Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Rencana ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola logistik impor energi nasional agar lebih fleksibel dan efisien. Lemigas akan berperan sebagai pelaksana teknis utama dalam memastikan ketersediaan tempat penyimpanan migas yang diimpor oleh negara.
Ke depan, Lemigas diproyeksikan akan memanfaatkan beragam fasilitas penyimpanan yang sudah tersedia di seluruh Indonesia. Mekanisme yang akan diterapkan adalah sistem sewa, bukan kepemilikan langsung atas infrastruktur penyimpanan tersebut.
Fasilitas penyimpanan yang akan disewa mencakup milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Selain itu, fasilitas swasta juga akan menjadi opsi utama dalam sistem sewa ini.
Hal ini bertujuan untuk mendistribusikan beban infrastruktur dan memastikan bahwa tidak ada satu entitas pun yang memonopoli kapasitas penyimpanan energi nasional. Berbagai pihak dengan infrastruktur penyimpanan yang memadai akan dilibatkan dalam skema ini.
Kholid menjelaskan detail mengenai opsi kepemilikan fasilitas penyimpanan yang akan diakses oleh Lemigas. "Storage itu ada yang punya Pertamina, ada punya badan usaha swasta, ada punya PLN, dan ada juga fasilitas hulu milik SKK Migas," ujar Kholid kepada Bloomberg Technoz, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan bahwa detail operasional mengenai bagaimana sewa tersebut akan dilaksanakan harus diatur secara rinci dan mengikat. "Nanti mekanismenya seperti apa? Ya, mekanisme sewa itu harus diatur secara definitif," tutur Kholid.
Kholid menegaskan bahwa strategi ini dirancang untuk menghindari sentralisasi kepemilikan infrastruktur penyimpanan energi di Pertamina saja. Infrastruktur penyimpanan minyak di Indonesia saat ini memang tersebar di berbagai sektor dan kepemilikan yang berbeda-beda.
Sebagai contoh konkret mengenai penerapan sistem sewa ini, Kholid memberikan ilustrasi pembagian tugas berdasarkan pemilik fasilitas. "Kalau misalnya itu punyanya [Pertamina] Patra Niaga, ya berarti sewa kepada Patra Niaga. Kalau misalnya punyanya Exxon [ExxonMobil], ya sewa kepada Exxon," jelasnya.