PORTALBENGKULU.ID - Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi level 5,5% didorong oleh dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang bergerak di luar perkiraan awal otoritas moneter. Langkah kontrarian ini diambil sebagai respons cepat terhadap tekanan eksternal yang tidak terantisipasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat ditemui oleh awak media di Kompleks Parlemen pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Fokus utama penyesuaian kebijakan moneter tersebut adalah upaya menjaga stabilitas nilai tukar domestik di tengah ketidakpastian global.
Gubernur Perry menjelaskan bahwa setiap pengambilan keputusan moneter selalu didasarkan pada proyeksi yang telah disusun oleh Bank Indonesia. Namun, evaluasi mingguan menunjukkan adanya deviasi signifikan dari proyeksi tersebut, terutama pada pergerakan mata uang Garuda.
"Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat lho kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu," kata Perry Warjiyo mengenai temuan evaluasi mingguan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa tekanan depresiasi rupiah lebih kuat dari skenario terburuk yang dipersiapkan BI.
Secara prosedural, Bank Indonesia memiliki jadwal rutin untuk mengevaluasi implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Meskipun Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan menjadi penentu kebijakan utama, evaluasi mingguan tetap krusial untuk penyesuaian taktis.
Sebagai contoh, pada periode RDG bulan Mei 2026 lalu, tepatnya tanggal 19-20 Mei 2026, BI telah mengambil langkah signifikan dengan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps. Keputusan tersebut merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang berlaku saat itu.
Namun, Perry menegaskan bahwa meski keputusan besar diambil bulanan, evaluasi pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan setiap pekan, khususnya pada hari Selasa. Evaluasi ini memastikan bahwa kebijakan yang ada masih relevan dengan kondisi pasar terkini.
Pengaturan pengambilan keputusan dalam kerangka RDG Bank Indonesia ini diatur secara hukum. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Regulasi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan amandemen terakhir dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini menegaskan landasan yuridis kuat bagi kebijakan suku bunga BI.