Ternyata Ini Fungsi Inspektorat Daerah, Simak Penjelasannya !

Ternyata Ini Fungsi Inspektorat Daerah, Simak Penjelasannya !

Smallest Font
Largest Font

ARTIKEL - Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomer 28 Tahun 2016 ada 6 Fungsi Inspektorat Daerah dalam Membantu Kepala Daerah membina dan mengawasi Pelaksanaan Pemerintahan.

Dalam Peraturan Bupati tersebut dinyatakan bahwah Inspektorat daerah berfungsi membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu oleh perangkat daerah, di antaranya adalah :

 1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.

2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

3. Pelaksanaan Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.

4. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan.

5. Pelaksanaan Administrasi Inspektorat.

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam hal pelaksanaan tugasnya, Inspektorat Daerah melakukan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan, Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya untuk disampaikan kepada atasan dalam hal ini Bupati Bengkulu Selatan.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author