PORTALBENGKULU.ID - PT Bank OCBC NISP Tbk secara resmi mengumumkan keputusan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2026 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan kinerja laba bersih perseroan sepanjang tahun sebelumnya.

Total dividen tunai yang akan dibagikan oleh bank ini mencapai angka Rp 1,03 triliun, yang merupakan bagian dari laba bersih tahun buku 2025 yang tercatat sebesar Rp 5,1 triliun. Informasi ini disampaikan menyusul hasil RUPS Tahunan tersebut, dilansir dari Money.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, menjelaskan bahwa besaran dividen per saham yang ditetapkan adalah Rp 45 per lembar saham. Angka ini merepresentasikan rasio pembayaran dividen atau dividend pay-out ratio sebesar 20,42 persen dari total laba bersih tahun 2025.

"Rapat telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Rp 45 per saham atau sebesar Rp 1,03 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai atau dividend pay-out ratio,” ujar Parwati Surjaudaja saat sesi paparan publik tahunan di Tower OCBC, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Pembagian dividen kali ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Bank OCBC NISP membagikan dividen yang lebih besar, yakni Rp 2,43 triliun, atau 50 persen dari laba bersih 2024 sebesar Rp 4,87 triliun.

Selain untuk pembagian dividen tunai, alokasi laba bersih tahun buku 2025 juga dialokasikan untuk cadangan umum serta laba ditahan sebesar Rp 4,02 triliun. Bank juga melaksanakan aksi pembelian kembali (buyback) saham sebanyak 438.000 unit selama periode tersebut.

Parwati Surjaudaja menambahkan bahwa saham hasil buyback tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan remunerasi variabel, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain agenda terkait keuangan, RUPST 2025 juga menyetujui adanya perubahan pada susunan Dewan Pengawas Syariah perusahaan. Namun, Parwati menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris dan Direksi tetap tidak mengalami perubahan.

"Rapat menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan beserta penerapan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah,” jelas Parwati, mengonfirmasi persetujuan perubahan pengurus syariah.