PORTALBENGKULU.ID - Kerja sama keamanan internasional kembali membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AW (33). Pria tersebut diringkus oleh otoritas Thailand atas dugaan keterlibatan dalam skema penipuan investasi kripto berskala global pada Sabtu, 25 April 2026.
Penangkapan terhadap AW dilakukan di sebuah resor mewah yang terletak di kawasan Pantai Kamala, Phuket. Langkah ini merupakan eksekusi atas surat perintah penangkapan dari pemerintah Amerika Serikat serta status red notice yang telah diterbitkan oleh Interpol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga kuat berperan sebagai penggerak utama jaringan penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dilansir dari Detikcom, sindikat ini secara spesifik menargetkan para investor mata uang kripto di berbagai negara.
AW diketahui sempat berupaya menyamarkan keberadaannya dengan memasuki wilayah Thailand menggunakan visa turis pada 22 April 2026. Namun, pelariannya terhenti setelah Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand berhasil melacak lokasi persembunyiannya hanya dalam hitungan hari.
"Penangkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut nyata dari koordinasi lintas negara yang intensif guna memutus rantai kejahatan elektronik internasional," ujar Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand.
Pihak berwenang mengidentifikasi bahwa AW telah mengoperasikan jaringan kriminal ini dalam rentang waktu yang cukup lama. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2026 sebelum akhirnya terendus otoritas hukum.
"Tersangka secara resmi menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan dengan memanfaatkan perangkat elektronik secara terorganisir," kata pihak berwenang Amerika Serikat dalam surat perintah penangkapannya.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Kepolisian Imigrasi Phuket mengungkap fakta mengenai modus operandi yang digunakan pelaku. Kelompok ini memanfaatkan aplikasi kencan dan media sosial untuk menjerat korban melalui pendekatan romantis atau hubungan emosional palsu.
Para pelaku menggunakan identitas fiktif dengan foto model pria dan wanita yang menawan untuk membangun kepercayaan korban. Setelah hubungan terjalin, korban diarahkan untuk menyetorkan sejumlah dana ke platform investasi bodong yang telah disiapkan oleh sindikat tersebut.