PORTALBENGKULU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online (judol) yang telah menimbulkan keresahan signifikan di tengah masyarakat Indonesia. Langkah ini merupakan upaya konkret dalam merespons lonjakan kejahatan finansial yang memanfaatkan platform digital.
Langkah penindakan tegas ini diwujudkan melalui instruksi resmi yang dikeluarkan langsung oleh OJK kepada seluruh institusi perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Tujuan utama instruksi ini adalah memutus total aliran dana ilegal yang berasal dari praktik perjudian daring.
Keputusan ini secara spesifik menargetkan pemblokiran terhadap sekitar 33 ribu rekening bank yang teridentifikasi memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan judi online. Perpanjangan waktu ini menunjukkan keseriusan regulator dalam membersihkan ekosistem keuangan dari aktivitas terlarang tersebut.
Tindakan OJK ini merupakan respons serius terhadap peningkatan signifikan kasus kejahatan finansial berbasis internet dalam beberapa waktu terakhir. Regulator melihat judi online sebagai ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.
"OJK kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya memberantas aktivitas ilegal judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat di Indonesia," ujar salah satu perwakilan OJK.
Keputusan perpanjangan tenggat waktu pemblokiran ini berlaku hingga tahun 2026, memberikan waktu lebih panjang bagi lembaga perbankan untuk melakukan verifikasi dan penutupan akses rekening bermasalah. Hal ini bertujuan agar pemutusan jaringan dana ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh.