PORTALBENGKULU.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2026 terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2026). Operasi penertiban lalu lintas ini direncanakan akan berlangsung selama dua minggu penuh.

Periode penindakan ini ditetapkan akan berlanjut hingga hari Minggu, tanggal 21 Juni 2026 mendatang. Fokus utama dari operasi ini adalah menertibkan kendaraan bermotor yang terdeteksi melakukan upaya curang.

Upaya curang tersebut dilakukan untuk mengakali mekanisme penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polisi ingin memastikan sistem penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini menjadi perhatian serius karena berbagai modus pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu akurasi sistem pembacaan kamera ETLE. Gangguan ini dinilai menghambat proses penegakan hukum secara elektronik yang telah diterapkan.

"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin dikutip dari laman Humas Polri, dikutip Senin (8/6/2026).

Beberapa modus yang kerap terdeteksi oleh petugas antara lain adalah tindakan pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraan mereka. Selain itu, ada juga yang sengaja tidak memasang pelat nomor sama sekali saat berkendara.

Modifikasi lain yang ditemukan mencakup upaya menutup sebagian pelat nomor atau melakukan perubahan total pada tampilan pelat nomor. Cara lain termasuk penempelan stiker atau pengecatan pada huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

Meskipun fokus pada ETLE, penindakan terhadap pelanggaran yang tidak terjangkau kamera elektronik tetap menjadi prioritas. Pelanggaran seperti melawan arus akan tetap ditindak secara konvensional oleh petugas yang berada di lapangan.

Dalam komposisi penindakan Operasi Patuh 2026, penegakan hukum elektronik atau ETLE akan mengambil porsi terbesar yaitu mencapai 60%. Sementara itu, penindakan menggunakan tilang konvensional akan diterapkan pada 30% kasus.