PORTALBENGKULU.ID - Pakar energi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) untuk meningkatkan transparansi data impor komoditas energi. Desakan ini muncul seiring adanya ketentuan yang memungkinkan pengadaan tanpa melalui proses tender.

Ketentuan mengenai pengadaan migas tanpa tender ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Perpres tersebut membahas mengenai Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi BUMN sektor energi untuk melakukan pengadaan dalam situasi yang dianggap mendesak. Namun, kelonggaran ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat terkait.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti bahwa kebijakan ini membuka celah bagi pejabat BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan praktik kecurangan.

Oleh karena itu, Yusri Usman menilai bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan komoditas energi nasional harus mengumumkan secara terbuka mengenai proses dan hasil dari setiap pengadaan migas yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme tender.

"Beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika tidak, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi tersebut," kata Yusri Usman ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Yusri Usman menambahkan bahwa keterbukaan informasi tersebut sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap realisasi kontrak yang telah terjadi. Ia memandang bahwa keterbukaan data bukan hal yang aneh dalam industri ini.

"Membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia," tambah Yusri Usman.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, desakan ini disampaikan dari Jakarta menyusul adanya aturan yang memungkinkan pengadaan energi tanpa melalui tender formal guna menjaga ketahanan energi nasional.