PORTALBENGKULU.ID - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyuarakan keraguan mendalam terkait rencana implementasi ekspor batu bara melalui satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Keraguan ini muncul mengingat nilai kontrak ekspor yang harus ditangani mencapai angka signifikan.
Nilai total kontrak penjualan batu bara yang harus diurus melalui sistem baru ini diproyeksikan mencapai US$1,8 miliar, atau setara dengan sekitar Rp32,67 triliun berdasarkan asumsi kurs saat ini untuk periode tahun 2026. Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitas penanganan oleh satu entitas tunggal.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan kekhawatirannya secara langsung mengenai beban administrasi yang akan diemban oleh PT DSI. Ia menyoroti keragaman spesifikasi dan klausul dalam setiap perjanjian ekspor yang ada.
"Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja," ujar Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono saat dihubungi pada Senin (8/6/2026).
Sudirman menjelaskan bahwa kontrak-kontrak ekspor yang saat ini berjalan telah disepakati jauh sebelum adanya kebijakan penetapan PT DSI sebagai gerbang tunggal. Hal ini menunjukkan bahwa para eksportir sudah terikat secara hukum dengan pembeli internasional.
Para eksportir batu bara nasional, menurut Sudirman, telah membangun hubungan bisnis yang solid dan jangka panjang dengan para pengguna akhir (end user) di luar negeri. Hubungan ini telah terjalin melalui proses negosiasi yang panjang dan mendalam.
"Para produsen batu bara di negara kita sudah memiliki riwayat yang cukup panjang dalam membuat kesepakatan-kesepakatan jual-beli dengan end user yang membuat para end user ini setia untuk membeli komoditas batu bara dari pemasok-pemasok tersebut," tambahnya.
Keterikatan ini diperkuat dengan adanya perjanjian penjualan jangka panjang yang sudah resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak jangka panjang ini menjadi dasar operasional perdagangan selama beberapa waktu ke depan.
"Ini sudah diikat dengan long term sales contract," tegas Sudirman, menggarisbawahi komitmen yang sudah ada sebelum adanya perubahan mekanisme ekspor ini.