PORTALBENGKULU.ID - Indonesia kini memiliki landasan hukum baru untuk menyederhanakan proses pengadaan minyak dan gas (migas) dari luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam sebuah konferensi pers belum lama ini.

Regulasi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Perpres ini secara spesifik mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas demi menjaga ketahanan energi nasional.

Peraturan baru ini membuka opsi strategis baru bagi Indonesia dalam mengamankan pasokan energi. Opsi tersebut adalah melakukan impor migas melalui jalur diplomasi antarnegara atau yang dikenal sebagai skema government to government (G2G).

Hal ini bertujuan untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat rantai pasok energi. Dengan skema G2G, proses akuisisi kebutuhan energi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Bahlil Lahadalia secara eksplisit menyampaikan bahwa tujuan utama dari penerbitan Perpres ini adalah memangkas jalur yang panjang dalam proses impor. "Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude [minyak mentah], itu bisa langsung G2G dan ditindaklanjuti lewat G2B lewat negara," ungkap Bahlil dalam agenda konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).

Lebih lanjut, Menteri ESDM mengonfirmasi bahwa kementeriannya akan segera menindaklanjuti implementasi aturan tersebut. Pada hari tersebut, kementerian dijadwalkan melakukan pembahasan lanjutan mengenai detail teknis dari Perpres No. 26/2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menegaskan kembali mengenai entitas yang berwenang melakukan impor dalam kerangka Badan Layanan Umum (BLU). Ia memastikan bahwa Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) adalah BLU yang ditunjuk untuk mengemban tugas impor komoditas migas tersebut.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pengumuman ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme baru yang diharapkan dapat memperkuat stabilitas pasokan energi nasional di masa mendatang.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.