PORTALBENGKULU.ID - Menjaga kerukunan antarumat beragama memerlukan langkah konkret dan solusi praktis yang mengedepankan kedamaian. Hal ini mengemuka menyusul insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Misa Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, pada Minggu (24/5/2026), yang dilansir dari Detikcom diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan.

Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa penyelesaian masalah administratif maupun sosial keagamaan harus selalu diselesaikan melalui musyawarah. Pendekatan persuasif dinilai menjadi kunci utama untuk menghindari gesekan di tengah masyarakat.

"Kami sangat menyesalkan terulangnya pembubaran ibadah jemaah gereja, di mana situasi seperti ini seharusnya bisa dihindari dengan mengutamakan musyawarah dan pendekatan persuasif," kata Thobib Al Asyhar selaku Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.

Sebagai solusi hukum, Kemenag juga mendorong aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran aturan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri di masa mendatang.

"Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk anarkisme dan kekerasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Thobib Al Asyhar.

Selain penegakan hukum, kepatuhan terhadap regulasi pendirian rumah ibadah menjadi solusi preventif yang sangat krusial. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada aturan resmi yang telah disepakati bersama oleh pemerintah.

"Kami mengimbau seluruh umat beragama untuk menaati Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, karena aturan tersebut merupakan pedoman resmi yang berlaku saat ini," ucap Thobib Al Asyhar.

Kemenag juga mengingatkan bahwa toleransi bukan sekadar konsep, melainkan tindakan nyata yang harus dipraktikkan sehari-hari. Menghargai perbedaan keyakinan adalah fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.

"Mari kita bersama-sama menjaga kerukunan serta saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap bersandar pada aturan yang ada, serta selalu mengedepankan musyawarah dan menghindari kekerasan," imbuh Thobib Al Asyhar.