PORTALBENGKULU.ID - Kabar baik bagi pelanggan setia PLN prabayar karena harga token listrik untuk periode 18 hingga 24 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat agar dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih terukur tanpa khawatir adanya lonjakan tarif.
Informasi mengenai kestabilan harga ini sangat krusial bagi konsumen agar aliran daya di hunian mereka tetap terjaga tanpa kendala. Dengan harga yang tetap, pelanggan dapat memperkirakan kebutuhan energi mingguan secara lebih akurat dan efisien.
Sistem pengisian daya listrik prabayar memang memiliki karakteristik unik yang berbeda dengan pulsa telepon seluler. Setiap nominal uang yang dibayarkan oleh pelanggan nantinya akan dikonversi menjadi satuan energi berupa kilowatt hour (kWh) yang masuk ke dalam meteran.
Penting untuk dipahami bahwa jumlah kWh yang didapat setiap konsumen tidaklah seragam meski nominal pembeliannya sama. Hal ini disebabkan oleh adanya variabel tarif dasar listrik sesuai daya terpasang serta besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, nominal harga token untuk sepekan ini masih mengacu pada ketentuan tarif dasar listrik Triwulan II-2026. Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada penyesuaian harga, termasuk bagi golongan pelanggan nonsubsidi yang biasanya dievaluasi berkala.
Secara teknis, evaluasi tarif bagi golongan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Beberapa parameter utamanya meliputi fluktuasi kurs rupiah, laju inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Walaupun indikator makro tersebut bersifat dinamis dan fluktuatif, pemerintah memilih untuk mengambil langkah strategis dalam membatasi kenaikan tarif. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kemampuan finansial masyarakat secara luas di tengah kondisi ekonomi global.
"Kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Triwulan II tahun 2026 diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kemampuan ekonomi warga," ujar Tri dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (16/3/2026).
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan estimasi mandiri mengenai jumlah daya yang akan mereka terima saat membeli pulsa listrik. Proses penghitungan ini menggunakan rumus baku yang membagi sisa dana setelah dikurangi pajak dengan tarif dasar golongan masing-masing.