PORTALBENGKULU.ID - BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 ini terus mengintensifkan inovasi layanan dengan memperkuat kanal digitalnya untuk proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini bertujuan menghilangkan keharusan peserta untuk datang langsung dan mengantre di kantor cabang demi mengakses tabungan masa depan mereka.

Inisiatif digitalisasi ini menyediakan dua jalur utama bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT mereka secara efisien. Kedua kanal tersebut adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal layanan Lapak Asik, demikian dilansir dari Bansos.

Aplikasi JMO ditetapkan sebagai opsi utama bagi peserta dengan saldo JHT yang tidak melebihi batas Rp10 juta. Kanal ini menawarkan kecepatan verifikasi digital yang signifikan, memungkinkan pencairan dana dalam waktu yang relatif singkat.

Tahapan pencairan melalui JMO terbilang ringkas, dimulai dari pembaruan data pribadi peserta. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah serta konfirmasi keaktifan nomor rekening bank yang terdaftar.

Keunggulan dari layanan JMO adalah kemudahannya karena tidak mensyaratkan pengunggahan dokumen fisik tambahan oleh peserta. Hal ini menjadikannya solusi ideal bagi para pekerja yang membutuhkan proses pencairan dana yang instan.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, atau mereka yang klaim karena mengundurkan diri, PHK, maupun pensiun, diarahkan menggunakan portal Lapak Asik. Proses melalui Lapak Asik memerlukan verifikasi lanjutan yang lebih mendalam.

Untuk Lapak Asik, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting secara daring. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat pengalaman kerja (paklaring), dan buku tabungan.

Setelah berhasil mendaftar di Lapak Asik, peserta akan dijadwalkan wawancara melalui panggilan video sebagai bagian integral dari proses verifikasi data yang dilakukan.

Meskipun prosesnya telah didigitalisasi sepenuhnya, pencairan JHT tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam program tersebut. Peserta hanya berhak mencairkan dana apabila memenuhi kriteria seperti mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, atau mengalami PHK.