PORTALBENGKULU.ID - Indonesia saat ini tengah berada di ambang transformasi besar yang diprediksi akan mengubah peta kekuatan ekonomi nasional secara signifikan. Langkah strategis ini diawali dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan kaidah syariat semata, melainkan bagian dari strategi besar untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat gravitasi ekonomi syariah di tingkat global. Pergeseran paradigma ini menandai transisi label halal dari yang sebelumnya hanya dipandang sebagai identitas keagamaan menjadi sebuah standar gaya hidup modern.

"Perubahan label halal dari sekadar kewajiban agama menjadi gaya hidup global kini menempatkan Indonesia sebagai pusat gravitasi ekonomi syariah dunia karena didukung oleh populasi Muslim yang mencapai 242 juta jiwa," ujar Nuria Salsabila Fitri.

Data menunjukkan bahwa hingga akhir April 2026, BPJPH telah menerbitkan lebih dari 3,9 juta sertifikat halal untuk belasan juta produk di tanah air. Untuk mendukung percepatan ini, pemerintah kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sepanjang tahun 2026.

Sertifikasi ini juga berfungsi sebagai 'paspor dagang' internasional yang membuka akses luas ke pasar global yang bernilai fantastis. Dilansir dari laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, total pengeluaran konsumen Muslim dunia telah menyentuh angka US$ 2,8 triliun.

Sektor ekspor produk halal Indonesia pun menunjukkan performa yang menjanjikan dengan tren pertumbuhan sebesar 7,08 persen. Keberhasilan ini didominasi oleh sektor makanan dan minuman yang menyumbang kontribusi hingga 81,16 persen, memberikan peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke rantai pasok dunia.

Sektor perbankan syariah turut menjadi motor penggerak utama dalam ekosistem ini dengan menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sertifikat halal kini menjadi instrumen strategis yang memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan syariah seperti akad Mudharabah dan Murabahah.

"Pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai Rp1.067,73 triliun per Desember 2025 menunjukkan fokus yang semakin kuat pada sektor produktif dengan basis konsumen loyal di Indonesia," kata Dian Ediana Rae.

Inovasi digital juga semakin mempermudah proses ini melalui integrasi fitur verifikasi halal pada aplikasi bank syariah dan bank digital ternama. Kemudahan ini memungkinkan pelaku UMK untuk membuktikan kepatuhan syariah secara langsung saat mengajukan modal usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.