PORTALBENGKULU.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok. Operasi penertiban ini menyasar para pelaku yang nekat beroperasi tanpa izin resmi di kawasan konservasi tersebut.
Operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) petang ini berhasil mengamankan 19 orang yang terdiri dari pekerja dan pemilik Ponton Isap Produksi (PIP). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
"Sebanyak 19 orang pekerja beserta pemilik ponton diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut," tegas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak berwenang memberikan peringatan berulang kali kepada para penambang namun tetap tidak diindahkan. Satpolairud bersama Satreskrim akhirnya dikerahkan untuk menyisir lokasi guna memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal di perairan tersebut.
"Imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Selain mengamankan belasan orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang pasir timah secara liar. Barang bukti tersebut saat ini telah dipindahkan ke markas kepolisian guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
"Selain pekerjaan dan pemilik, anggota juga mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan," sebut AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Seluruh individu yang terjaring razia tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat merusak ekosistem melalui aktivitas tambang liar.
"Barang bukti dan para pekerja termasuk pemilik PIP kita bawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum," sambung AKBP Pradana Aditya Nugraha.