PORTALBENGKULU.ID - BPJS Kesehatan sedang merancang regulasi baru mengenai syarat pendaftaran perguruan tinggi bagi para calon mahasiswa baru. Kebijakan ini akan mewajibkan setiap calon mahasiswa memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif sebelum resmi mendaftar di universitas.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan proteksi kesehatan yang optimal selama menempuh masa studi. Rencana penerapan aturan tersebut saat ini tengah dimatangkan, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (20/5/2026).
Rencana regulasi baru ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, usai menghadiri sebuah acara di Unpad Dipatiukur, Kota Bandung. Pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait guna mendapatkan tindak lanjut regulasi.
"Pastinya itu. Kita sedang bersurat ke Kemendikbud untuk bisa ber-MoU dan memohon persetujuan untuk bagaimana, apabila mahasiswa baru mendaftar kepada universitas, BPJS-nya harus aktif," kata Prihati Pujowaskito.
Manajemen BPJS Kesehatan terus mematangkan koordinasi ini agar implementasi aturan di lapangan dapat berjalan lancar. Selain berkoordinasi dengan pihak kementerian, rencana penerapan syarat kepesertaan aktif ini juga telah dibahas bersama pihak akademisi.
"Dan saya rasa nanti saya sudah diskusi dengan Pak Rektor. Pak Rektor juga bersetuju," ujar Prihati Pujowaskito.
Perlindungan kesehatan dinilai sangat krusial bagi kelompok mahasiswa, terutama bagi mereka yang harus merantau ke luar daerah asal. Dengan adanya jaminan kesehatan yang aktif, mahasiswa dapat lebih fokus belajar tanpa mengkhawatirkan biaya medis jika jatuh sakit.
"Dan lebih menguntungkan apabila mahasiswanya punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama mereka yang pindah-pindah tempat atau dari luar kota," kata Prihati Pujowaskito.
Sebagai langkah antisipasi praktis, calon mahasiswa diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka secara mandiri. Pengecekan status aktif kartu dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan (Chika).