PORTALBENGKULU.ID - Persidangan kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (29/4/2026). Dalam agenda kali ini, terdakwa Samuel Ardi secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Samuel Ardi menilai bahwa poin-poin dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki rincian yang jelas, terutama mengenai peran spesifiknya dalam peristiwa tersebut. Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini memisahkan berkas perkara Samuel dengan terdakwa lainnya, yakni M. Yasin.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detikJatim, terdakwa Samuel hadir di persidangan dengan mendapatkan pengawalan ketat dari prajurit TNI dan petugas Kejaksaan. Di sisi lain, Elina Widjajanti selaku pihak pelapor terpantau tidak hadir langsung di lokasi persidangan.
Yafet Kurniawan, selaku penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa JPU tidak memberikan uraian yang mendalam terkait sejauh mana keterlibatan kliennya. Ia menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Ida Bagus cenderung mencampuradukkan peristiwa tanpa kepastian hukum bagi terdakwa.
"Surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas karena tidak merinci apakah klien kami berperan sebagai pelaku utama, orang yang turut serta, atau pihak yang menyuruh melakukan tindakan tersebut," tegas Yafet Kurniawan saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Selain mempermasalahkan kejelasan peran individu, tim kuasa hukum juga menyoroti status objek sengketa yang berada di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya. Penasihat hukum lainnya, Robert Mantinia, berargumen bahwa kasus ini lebih tepat jika masuk ke dalam ranah sengketa perdata.
"Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak cermat dalam membedakan antara ranah pidana dan sengketa kepemilikan perdata, mengingat terdakwa memegang bukti hak yang sah atas objek tersebut," imbuh Robert Mantinia.
Pihak terdakwa mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa Petok D dan akta terkait, sehingga menganggap objek tersebut bukan milik pelapor. Hal ini didasari pada ketiadaan rincian status hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam surat dakwaan jaksa.
Menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban tertulis. Jaksa Ida Bagus menyatakan perlu mempelajari poin-poin eksepsi tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.