PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menerbitkan pedoman komprehensif terkait pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari refleksi tahunan untuk memperkuat kembali kesadaran kolektif mengenai peran strategis pendidikan dalam memajukan peradaban bangsa.
Peringatan yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penghormatan mendalam terhadap jasa Ki Hadjar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan upacara di berbagai jenjang pendidikan diharapkan mampu menanamkan nilai disiplin, jiwa nasionalisme, serta apresiasi yang tinggi terhadap ekosistem pendidikan di tanah air.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Kemendikdasmen menginstruksikan agar upacara Hardiknas 2026 dilaksanakan sepenuhnya secara luring atau tatap muka. Kebijakan ini berlaku mengikat bagi seluruh kantor pusat, satuan kerja di daerah, seluruh satuan pendidikan, hingga kantor perwakilan Republik Indonesia di mancanegara.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam pedoman resmi, upacara bendera tersebut akan dilangsungkan pada Sabtu, 2 Mei 2026, mulai pukul 07.30 waktu setempat. Lokasi pelaksanaan dapat dilakukan di halaman kantor, lingkungan sekolah, ataupun lapangan terbuka yang telah disepakati oleh panitia penyelenggara di masing-masing wilayah.
Salah satu aspek menarik dalam pedoman tahun ini adalah kewajiban bagi peserta dan tamu undangan untuk mengenakan pakaian adat daerah atau busana tradisional sederhana. Sementara itu, para petugas upacara tetap diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang sesuai dengan regulasi instansi masing-masing.
"Penggunaan busana tradisional ini bertujuan memupuk rasa cinta tanah air serta melestarikan warisan budaya Indonesia, namun tetap harus memenuhi norma kepantasan dan tidak membebani peserta," tulis aturan dalam pedoman resmi Kemendikdasmen.
Urutan upacara telah disusun secara sistematis, diawali dengan masuknya pemimpin upacara ke lapangan hingga pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Prosesi ini dirancang untuk berjalan tertib dan khidmat di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan formal terkecil.
Terdapat elemen khusus bagi satuan pendidikan formal, yakni pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang diikuti oleh seluruh murid setelah pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945. Selain itu, agenda penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya juga dapat disisipkan dalam rangkaian acara bagi pegawai yang telah memenuhi kriteria pengabdian.
"Amanat pembina upacara dalam kegiatan ini secara khusus akan menggunakan naskah pidato resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membawa pesan-pesan strategis bagi dunia pendidikan," tulis dokumen pedoman tersebut.