PORTALBENGKULU.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran kosmetik impor ilegal di wilayah Tangerang, Banten. Penemuan ini terjadi pada akhir Mei 2026 lalu di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara BPOM RI dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tangerang. Mereka berhasil menyita berbagai produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan tidak dilengkapi dengan dokumen importasi yang sah.
Secara kuantitas, temuan tersebut mencakup 956 jenis barang berbeda, dengan total mencapai 2.082.039 produk kosmetik. Nilai pasar dari seluruh produk ilegal yang disita ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp27,6 miliar.
BPOM RI mengindikasikan bahwa produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau tidak sesuai prosedur kepabeanan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan rantai pasok produk impor.
Mayoritas dari kosmetik impor ilegal yang ditemukan ini diketahui berasal dari China. Jenis produk yang mendominasi penemuan tersebut adalah kosmetik dekoratif atau yang biasa digunakan untuk rias wajah, yang memiliki potensi risiko tinggi bagi konsumen.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan penjelasan mengenai modus operandi masuknya barang-barang tersebut. Ia menyebutkan bahwa produk ilegal ini masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga kuat melakukan praktik di luar ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna dalam siaran pers, dikutip Minggu (07/06/2026).
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyoroti bagaimana produk-produk berbahaya ini sampai ke tangan konsumen. Kosmetik ilegal tersebut ternyata dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce yang ada.
Hal ini berpotensi menyebabkan produk tersebut menjangkau konsumen di berbagai pelosok wilayah Indonesia, meningkatkan risiko kerugian kesehatan masyarakat secara masif.