PORTALBENGKULU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak awal tahun lalu. Sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia sempat dibekukan sementara akibat berbagai pelanggaran operasional.

Langkah penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, inspeksi mendadak, serta pemantauan langsung terhadap kondisi para penerima manfaat di lapangan. Informasi penangguhan operasional ini diperoleh berdasarkan data yang dilansir dari Money.

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," ujar Nanik dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/5/2026).

Dari ribuan unit yang ditangguhkan tersebut, sebagian besar kini telah diizinkan kembali beroperasi setelah memperbaiki kinerjanya sesuai dengan regulasi pemerintah. Tercatat ada 5.659 SPPG yang aktif kembali, sementara 2.213 unit lainnya masih dibekukan karena belum memenuhi standar bangunan dan manajemen.

Wilayah Jawa mencatat angka pembekuan tertinggi dengan 3.466 unit ditangguhkan dari total 16.594 SPPG yang beroperasi di sana. Sementara itu, Wilayah Sumatra mencatat 758 unit pernah dibekukan dari 5.968 unit aktif, dan Wilayah Timur Indonesia mencatat penangguhan sebanyak 3.959 unit dari total 4.646 SPPG.

"Dari jumlah tersebut, 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG di-suspend karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi," kata Nanik menjelaskan rincian penyebab pembekuan tersebut.

Beberapa pelanggaran fatal yang ditemukan di lapangan meliputi penyajian menu makanan yang memicu masalah kesehatan seperti diare dan muntah. Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi harga bahan baku, tata kelola yang buruk, serta ketiadaan sertifikasi sanitasi dan instalasi pengolahan limbah yang memadai.

Setiap SPPG juga diwajibkan menyalurkan makanan bergizi kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). "Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," ujar Nanik menegaskan sanksi berikutnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.