PORTALBENGKULU.ID - Aparat kepolisian dari Polres Bone berhasil mengungkap kasus pelarian anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berinisial AD (24). Pelaku diamankan setelah dilaporkan membawa kabur seorang gadis berusia 17 tahun dari Kabupaten Bone menuju Kabupaten Wajo.
Tim Reserse Kriminal Polres Bone melakukan pengejaran hingga ke wilayah tetangga untuk memastikan keselamatan korban. Penangkapan terhadap pelaku akhirnya berhasil dilakukan di wilayah Wajo pada hari Minggu, 28 April 2026.
"Pelaku yang membawa lari anak di bawah umur telah kami amankan. Pelaku ditangkap di daerah Wajo," ujar AKP Alvin Aji Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Bone.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa ini bermula saat pelaku menjemput korban di kediamannya yang berlokasi di Kompleks Pasar Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Aksi penjemputan tersebut dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Dilansir dari Detikcom, kepergian korban dari rumah tersebut sama sekali tidak disadari oleh pihak keluarga. Orang tua korban baru menyadari kehilangan anak mereka setelah korban tidak ditemukan di kamarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan sebuah mobil untuk membawa korban keluar dari wilayah Bone. Tujuannya adalah rumah salah satu kerabat pelaku yang berada di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo.
"Korban dijemput menggunakan kendaraan roda empat. Namun, korban dibawa ke rumah tantenya pelaku di wilayah Siwa, Kabupaten Wajo tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban," kata AKP Alvin Aji Kurniawan.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban yang merasa keberatan. Serangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif untuk melacak jejak kendaraan dan posisi terakhir pelaku.
"Kami bersama Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Siwa, Kecamatan Pitumpanua," sebut AKP Alvin Aji Kurniawan.