PORTALBENGKULU.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyusun rencana pemberian relaksasi bagi wajib pajak badan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pengumuman tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi korporasi dalam memenuhi kewajiban administrasinya, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Target utama dari kebijakan ini adalah memperpanjang batas waktu pelaporan yang seharusnya jatuh tempo pada hari ini. Jika aturan ini disahkan, para wajib pajak badan akan mendapatkan kelonggaran waktu pelaporan hingga akhir Mei 2026 mendatang.
Rencana relaksasi ini bukan tanpa alasan, melainkan merujuk pada instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu menginginkan adanya perlakuan yang setara antara wajib pajak badan dengan wajib pajak orang pribadi yang sudah lebih dulu mendapatkan fasilitas serupa.
"Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," ujar Bimo Wijayanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Saat ini, internal DJP sedang mempercepat penyusunan payung hukum agar kebijakan perpanjangan masa pelaporan ini memiliki dasar legalitas yang kuat. Fokus pemerintah saat ini masih tertuju pada sisi administrasi pelaporan, sementara untuk aspek pembayaran masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu analisis dulu," kata Bimo Wijayanto menjelaskan tahapan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data statistik yang dihimpun hingga satu hari sebelum pengumuman, jumlah pelapor SPT Tahunan secara nasional telah mencapai 2.639.279 wajib pajak. Angka ini mencakup gabungan dari berbagai kategori wajib pajak yang menggunakan beragam mata uang dalam pelaporannya.
Selain progres pelaporan, pemerintah juga menyoroti perkembangan implementasi sistem perpajakan terbaru melalui platform Coretax DJP. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18.837.611 pengguna telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem canggih tersebut.