PORTALBENGKULU.ID - Gedung Bareskrim Polri menjadi saksi langkah hukum yang diambil oleh gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Senin, 4 Mei 2026. Aliansi ini resmi melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie, atas dugaan penyebaran konten yang memicu keresahan.

Persoalan ini bermula dari unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial yang dinilai telah dipotong sehingga menimbulkan persepsi keliru. Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas laporan telah diserahkan kepada penyidik di Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti fisik berupa surat tanda terima laporan sebagai dasar dimulainya proses hukum.

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata Syaefullah Hamid.

Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan kerukunan antarumat beragama. Pihak pelapor berharap agar gejolak yang terjadi di akar rumput dapat diredam melalui jalur formal yang tersedia di negara hukum.

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelas Syaefullah Hamid.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, dugaan pelanggaran ini terjadi secara beruntun dalam waktu yang berdekatan. Ade Armando diketahui mengunggah konten tersebut pada 9 April 2026, disusul oleh Permadi Arya pada 12 April, dan Grace Natalie pada keesokan harinya melalui akun media sosial pribadi mereka.

"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun Arisastra selaku perwakilan LBH Syarikat Islam.

Gurun menjelaskan bahwa dalam video asli yang berdurasi utuh, Jusuf Kalla sebenarnya sedang memberikan edukasi untuk meluruskan pemahaman yang salah mengenai konsep syahid. Namun, potongan video yang diunggah para terlapor justru mengesankan hal yang sebaliknya kepada publik.