PORTALBENGKULU.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan serius terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Kasus ini telah menarik perhatian publik nasional mengenai integritas layanan imigrasi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penetapan tersangka ini mencakup posisi tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) RI, Silmy Karim. Selain itu, tujuh pejabat lain dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga ikut terseret dalam kasus ini.

ICW melihat penetapan tersangka ini sebagai indikasi kuat bahwa praktik pemerasan masih marak terjadi dalam pelayanan publik. Keterlibatan pejabat setingkat wakil menteri hingga staf menunjukkan masalah yang mengakar dalam sistem.

"Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (07/06/2026).

Pihak ICW mengidentifikasi adanya pola umum dalam praktik pemerasan yang sering terjadi pada sektor birokrasi pengurusan izin. Pola ini biasanya melibatkan upaya mempersulit pemohon atau sengaja mengulur waktu penerbitan izin.

Tindakan mempersulit pemohon tersebut sering kali memaksa masyarakat memberikan pembayaran ilegal agar proses perizinan dapat dipercepat atau diselesaikan. ICW menyebutkan bahwa hal ini merupakan manifestasi dari hambatan yang difabrikasi oleh oknum tertentu.

"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," ungkap Wana Alamsyah mengenai kondisi sistem layanan publik saat ini.

ICW juga menyoroti kegagalan fungsi pengawasan internal yang seharusnya dijalankan oleh Inspektorat Jenderal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegagalan ini diduga membuka celah bagi praktik pemerasan perizinan untuk terus berlangsung.