PORTALBENGKULU.ID - Drama hukum kasus korupsi tanah pecatu di Desa Bagik Polak memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk melawan putusan pengadilan. Langkah ini diambil guna merespons vonis bebas yang diterima oleh Baiq Mahyuniati Fitria, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
Upaya hukum kasasi tersebut secara resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Rabu (6/5/2026) melalui Pengadilan Tipikor Mataram. Keputusan ini menunjukkan ketegasan jaksa dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami sudah menyatakan kasasi pada Rabu (6/5/2026)," ungkap Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya.
Meskipun perlawanan hukum telah dimulai, pihak kejaksaan masih menutup rapat rincian argumen yang tertuang dalam memori kasasi mereka. Hal ini dilakukan karena poin-poin keberatan tersebut sudah menyentuh substansi atau materi pokok dari perkara yang sedang diperjuangkan.
"Terkait itu (pertimbangan kasasi) materi pokok perkara, kami belum bisa sampaikan," kata Oka Wijaya.
Selama proses persidangan di tingkat pertama, Baiq Mahyuniati Fitria diketahui tidak mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan rutan. Status hukumnya selama ini adalah tahanan kota, yang memungkinkannya tetap berada di luar sel selama pemeriksaan berlangsung di pengadilan.
"Yang bersangkutan saat persidangan menjalani tahanan kota. Jadi, sekarang tidak dalam status tahanan," ujar Ida Made Oka Wijaya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh I Made Gede Trisnajaya Susila memberikan kejutan dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider dari penuntut umum," bunyi amar putusan hakim sebagaimana dilansir dari SIPP PN Mataram.