PORTALBENGKULU.ID - Presiden Prabowo Subianto tengah menggodok rencana besar untuk memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga mencapai 40 tahun. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian pribadi yang layak.
Melalui perpanjangan durasi pinjaman ini, pemerintah berharap besaran cicilan bulanan dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini dipandang perlu agar beban finansial para pekerja dan buruh tetap berada dalam batas kemampuan ekonomi mereka saat ini.
Rencana strategis tersebut mendapat sambutan hangat dari Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) dalam sebuah acara di Lampung pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detikcom, kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas ketimpangan antara kenaikan upah dan biaya hidup yang terus meningkat.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menyatakan bahwa penambahan durasi angsuran akan memberikan fleksibilitas keuangan bagi para debitur. Hal ini juga dianggap sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di kalangan masyarakat kecil.
"Kami itu melihatnya hal yang baik juga sih ya, karena satu dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk mengangsur (rumah). Karena apa? Saat ini UMK kan kenaikannya itu belum bisa mengejar atas pertumbuhan dan kebutuhan saat ini, sehingga dengan membuat lama atau memperpanjang tenor itu maka angsurannya relatif menjadi kecil," ujar Joko Suranto.
Dalam simulasinya, Joko menggambarkan bagaimana penurunan beban cicilan dari Rp1,2 juta menjadi kisaran Rp600 ribu hingga Rp800 ribu sangat berdampak positif. Selisih dana tersebut dapat dialokasikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan anak.
"Juga pada akhirnya tidak menimbulkan NPL, kan kadang-kadang misalkan punya pendapatan Rp 3 juta, angsurannya taruh lah sudah Rp 1,2 juta, tinggal Rp 1,8 juta. Terus tiba-tiba anaknya sakit, ada biaya sekolah dan sebagainya. Ketika KPR jadi 40 tahun misalkan, angsurannya bisa jadi Rp 800 atau Rp 600 ribu, kan masih punya space itu," kata beliau.
Kendati memberikan dukungan penuh, pihak pengembang menekankan pentingnya sinergi regulasi antarinstansi terkait. Kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
"Satu terkait BPN (Badan Pertanahan Nasional), umur waktu sertifikat, kemudian ada peraturan OJK-nya, ada ketentuan dari pihak Bank Indonesianya, kemudian operasional dari perbankannya juga," papar Joko Suranto.