PORTALBENGKULU.ID - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan kapel O'laya di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Badung, pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa pengerjaan proyek tetap berjalan meskipun otoritas setempat telah melakukan penyegelan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, proyek yang berlokasi di kawasan wisata Uluwatu tersebut terindikasi kuat melanggar regulasi tata ruang karena dibangun tepat di sempadan tebing. Saat peninjauan dilakukan, garis segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Badung pada Februari lalu terpantau sudah hilang dari area konstruksi.

"Pembangunan ini benar-benar tidak dapat ditoleransi karena posisinya sudah sangat jelas berada di area samping tebing," ujar Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.

Pihak legislatif menyayangkan ketidakhadiran pengelola proyek di lokasi saat sidak berlangsung, sehingga klarifikasi langsung tidak dapat dilakukan. Muncul dugaan bahwa tanda penyegelan resmi tersebut sengaja dilepas secara sepihak oleh pihak pengembang demi melanjutkan aktivitas pembangunan.

"Ada kemungkinan bahwa yang membuka segel tersebut bukanlah petugas Satpol PP Badung, melainkan dari pihak perusahaan itu sendiri," kata Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.

Selain mengawasi proyek kapel O'laya, Pansus TRAP juga menyoroti keberadaan sejumlah usaha kuliner seperti restoran dan kafe yang berdiri di sepanjang bibir jurang kawasan tersebut. Beberapa tempat yang menjadi perhatian antara lain Delpi Beach, Single Fin, hingga The Edge, terkait keabsahan izin mendirikan bangunan di lokasi berisiko tinggi.

"Seluruh bangunan itu berada tepat di tepi jurang, kondisinya serupa dengan yang ada di Pantai Bingin dan situasinya terasa sangat mengkhawatirkan," ujar Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.

Dewa Nyoman Rai juga meragukan legalitas dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim telah dimiliki oleh beberapa pengembang di kawasan lindung tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana prosedur perizinan bisa terbit untuk bangunan yang berada di zona yang seharusnya dilindungi.

"Saya sempat melihat ada papan informasi bertuliskan PBG di sana, namun saya mempertanyakan dari mana asal dokumen perizinan tersebut bisa didapatkan," sambung Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.