PORTALBENGKULU.ID - Insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi BK 7778 DL di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terus diselidiki. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 tersebut melibatkan sebuah truk tangki BBM dan mengakibatkan belasan orang kehilangan nyawa.

Berdasarkan data terkini, total korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera ini mencapai 17 orang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan yang terlibat.

Hasil investigasi awal menunjukkan fakta mengejutkan bahwa bus ALS tersebut ternyata telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa masa berlaku izin operasional armada tersebut sudah berakhir sejak akhir tahun 2020.

"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," ujar Aan Suhanan.

Selain masalah perizinan, pihak berwenang juga menemukan adanya indikasi praktik ilegal terkait identitas kendaraan. Tim investigasi menemukan perbedaan signifikan pada nomor rangka bus saat dilakukan pengecekan di lapangan, yang mengarah pada dugaan pemalsuan nomor polisi.

Tindakan bus ALS tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 102. Kemenhub kini tengah mempertimbangkan sanksi tegas bagi pihak operator bus atas kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa penumpang.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," kata Aan Suhanan.

Berdasarkan data manifes, bus tersebut mengangkut 18 orang saat berangkat dari Terminal Lubuklinggau menuju Medan. Rincian korban tewas terdiri dari 11 penumpang bus, tiga orang kru bus, dua kru truk tangki, serta satu korban tambahan lainnya yang menggenapkan total kematian.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tutur Aan Suhanan.