PORTALBENGKULU.ID - Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan seorang pria berinisial AK (40) atas dugaan tindakan asusila terhadap dua anak kandungnya sendiri. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di kediaman sekaligus lembaga pendidikan miliki tersangka di wilayah Kemalang, Kabupaten Klaten, pada Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah anak pertama tersangka yang berinisial U (19) memberanikan diri membuat laporan polisi. Berdasarkan keterangan korban, terungkap bahwa adiknya yang berinisial Y juga menjadi sasaran pelecehan seksual oleh sang ayah sejak masih di bawah umur, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian segera bergerak melakukan penangkapan di lokasi kejadian setelah menerima laporan resmi tersebut. Status AK kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Status di masyarakat saya kurang tahu, setahu saya dia juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah," ungkap kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, saat memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (16/5/2026).

Lilik menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya bukan merupakan warga asli Klaten dan lembaga pendidikan yang dikelolanya hanya memiliki sedikit santri. Keberanian korban U untuk melapor menjadi kunci terbongkarnya praktik ilegal dan tindakan kriminal di rumah tersebut.

"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," sambung Lilik Setiawan.

Setelah penangkapan dilakukan, fakta baru mengenai kondisi adik korban mulai bermunculan ke permukaan. Diketahui bahwa Y juga mengalami tekanan psikologis akibat perlakuan serupa dari sang ayah kandung.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," sebut Lilik Setiawan dalam penjelasannya.

Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten memberikan klarifikasi terkait status lembaga yang didirikan oleh tersangka. Kemenag memastikan bahwa tempat kegiatan keagamaan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin operasional resmi.