PORTALBENGKULU.ID - Pembukaan resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru Sekolah Rakyat telah dimulai pada hari Senin, 8 Juni 2026. Kesempatan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pendidik yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan ketersediaan sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat untuk tahun 2026. Informasi ini disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 sebagai landasan pengadaan.
Formasi yang ditawarkan mencakup beragam disiplin ilmu, mulai dari guru bahasa, ilmu sosial, matematika, hingga ilmu pengetahuan alam. Lowongan ini secara spesifik ditujukan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.
Calon pelamar diwajibkan memenuhi kriteria tertentu, seperti belum terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sudah terdata sebagai guru non-ASN di Dapodik. Setiap pendaftar diminta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum memulai proses registrasi.
Menurut pedoman dalam Surat Permohonan Persetujuan Penetapan Pedoman Pengadaan Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Nomor: S-732/MS/HM.01.03/5/2026, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat.
Persyaratan umum mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki rentang usia antara 20 hingga 40 tahun. Selain itu, kandidat tidak boleh memiliki riwayat hukuman penjara dengan pidana dua tahun atau lebih.
Kualifikasi pendidikan minimum yang dipersyaratkan adalah lulusan Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang dilengkapi dengan sertifikat pendidik yang sah. Pelamar juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan NAPZA, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kriteria penting lainnya adalah calon peserta wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 dari jenjang pendidikan terakhirnya. Mereka juga harus menunjukkan kesediaan untuk berdomisili di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat tempat mereka nantinya bertugas.
Bagi guru yang saat ini bertugas di satuan pendidikan pemerintah daerah, mereka wajib melampirkan surat izin seleksi yang dikeluarkan oleh pejabat administrator bidang kepegawaian. Sementara itu, guru dari satuan pendidikan masyarakat harus menyertakan izin dari ketua yayasan masing-masing.