PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Sekolah Rakyat untuk periode tahun 2026. Rekrutmen ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Total alokasi formasi yang disediakan oleh Kemensos dalam rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat ini mencapai angka 5.127 posisi. Formasi tersebut tersebar untuk berbagai jabatan dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan oleh institusi tersebut.
Posisi yang dibuka mencakup kebutuhan bagi lulusan jenjang pendidikan dari Diploma (D3), Sarjana (S1), hingga Diploma Empat (D4), serta membuka kesempatan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Khusus bagi lulusan SMA/SMK, terdapat formasi yang dialokasikan untuk posisi Operator Layanan Operasional dalam jabatan Administrasi Perkantoran, dengan total 185 lowongan yang tersedia. Formasi ini dibagi ke dalam empat wilayah penempatan utama di Indonesia.
Distribusi 185 formasi Operator Layanan Operasional tersebut terbagi secara geografis, di mana Wilayah I (Sumatra) mendapatkan 32 formasi. Wilayah II (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat) mendapat kuota terbesar dengan 101 formasi.
Selanjutnya, Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan Gorontalo mendapatkan alokasi sebanyak 38 formasi. Sementara itu, Wilayah IV yang meliputi Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mendapatkan alokasi sebanyak 14 formasi untuk posisi tersebut.
Tugas utama bagi personel Administrasi yang mengisi posisi Operator Layanan Operasional adalah melakukan pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi umum. Lowongan ini dapat dilamar oleh masyarakat umum maupun Pegawai PPPK Paruh Waktu yang saat ini bertugas di lingkungan Kemensos.
Terkait persyaratan umum, pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berusia antara 20 hingga 45 tahun. Selain itu, terdapat syarat integritas seperti tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Persyaratan lain yang krusial adalah pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik atau kegiatan politik praktis. Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, serta sehat jasmani dan rohani.