PORTALBENGKULU.ID - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi bagi calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Proses ini bertujuan untuk mengisi satu formasi penting yang saat ini masih kosong di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Badan Supervisi OJK memegang peranan krusial sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja dan tata kelola OJK. Lembaga ini dibentuk sebagai instrumen pendukung bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap otoritas keuangan negara.

Pembentukan dan mekanisme seleksi anggota BS OJK ini diatur secara spesifik dalam regulasi terbaru. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyerahkan proses pemilihan kepada DPR RI.

Dilansir dari laman DPR RI pada hari Minggu, 7 Juni 2026, para pelamar diwajibkan memenuhi serangkaian kriteria umum yang cukup ketat. Kriteria tersebut mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan moralitas tinggi, serta berdomisili di Indonesia.

Selain itu, calon anggota juga harus menunjukkan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Persyaratan pendidikan minimal adalah Strata 1 (S1) atau setara, dengan batas usia minimal 35 tahun saat mendaftar.

Kualifikasi profesional sangat ditekankan dalam seleksi ini, menuntut keahlian di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, atau hukum dan manajemen sistem informasi keuangan. Pelamar juga tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik saat proses pencalonan berlangsung.

Terdapat juga persyaratan hukum yang tegas, di mana kandidat tidak boleh pernah divonis bersalah dalam kasus pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan LJK mengalami kepailitan.

"Calon pelamar harus memenuhi kriteria umum, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sehat jasmani dan rohani," sebagaimana tertuang dalam informasi resmi yang dipublikasikan.

Proses administrasi pendaftaran dilaksanakan secara luring, menuntut para pelamar untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung. Dokumen-dokumen penting seperti daftar riwayat hidup, KTP, ijazah legalisir, dan SKCK aktif harus disertakan.