PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Sosial kini tengah menggerakkan roda distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk tahun anggaran 2026. Proses penyaluran ini dilakukan secara bertahap kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia mulai bulan Mei ini.

Langkah ini diambil dengan mengedepankan efisiensi melalui pemutakhiran data yang lebih progresif agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Upaya percepatan ini dilakukan demi meminimalisir kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemerintah saat ini mengandalkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai fondasi utama kelancaran distribusi. Sistem ini dirancang untuk diperbarui secara berkala guna menjaga akurasi informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat di lapangan secara nyata.

"Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat ini mengalami proses pembaruan rutin setiap tanggal 10 pada setiap bulannya," ujar Saifullah Yusuf.

Melalui penyesuaian jadwal tersebut, data penerima manfaat untuk alokasi tahap kedua ini telah dinyatakan rampung sejak 10 April 2026 lalu. Bantuan yang sedang dicairkan saat ini mencakup periode triwulan kedua, yakni mencakup jatah untuk bulan April, Mei, dan Juni 2026.

Besaran dana yang diterima oleh setiap keluarga sangat bergantung pada komposisi anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Untuk kategori ibu hamil serta anak usia dini atau balita, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahapnya.

Sementara itu, perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan lainnya seperti warga lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Mereka masing-masing akan mendapatkan dukungan dana sebesar Rp 600.000 untuk setiap tahapan penyaluran bantuan tersebut.

Sektor pendidikan pun tidak luput dari jangkauan bantuan ini dengan nominal yang bervariasi sesuai jenjang sekolah anak. Siswa tingkat SD menerima Rp 225.000, pelajar SMP mendapatkan Rp 375.000, sedangkan bagi siswa SMA dialokasikan dana sebesar Rp 500.000.

Pemerintah juga menyisipkan alokasi khusus dalam program ini bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan perlindungan ekstra. Dana sebesar Rp 2.700.000 disiapkan secara spesifik untuk membantu para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.