PORTALBENGKULU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pertemuan strategis dengan pimpinan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada pekan lalu. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai kelanjutan reformasi pasar modal di Indonesia, terutama setelah adanya penundaan rebalancing saham yang semula dijadwalkan pada Mei 2026.
Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan bahwa perbaikan regulasi di tingkat domestik sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh penyedia indeks global. Bertempat di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin (27/4/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan penjelasan detail mengenai hasil diskusi tersebut.
"Jadi puji syukur kami di seminggu lalu ya, sudah bertemu langsung dengan pimpinan MSCI. Kemudian juga dengan para analisnya. Lalu dalam pertemuan itu, seperti juga yang kemudian dilanjutkan dengan announcement ya dari MSCI, itu sangat baik, konstruktif, dan positif," ujar Hasan Fawzi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MSCI memberikan apresiasi yang signifikan terhadap berbagai kemajuan yang telah dicapai oleh OJK bersama Bursa Efek Indonesia. Berbagai langkah strategis yang telah diimplementasikan merupakan jawaban atas ekspektasi investor internasional terhadap integritas pasar saham di tanah air, sebagaimana dilansir dari Money.
"Mereka menyampaikan acknowledgement atau pengakuan atas berbagai progres dan capaian dari agenda-agenda utama awal reformasi integritas di pasar modal kita. Tentu yang dalam hal ini terkait langsung dengan catatan dan ekspektasi dari indeks provider global, termasuk MSCI," papar Hasan Fawzi.
Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah peningkatan transparansi struktur kepemilikan saham, di mana OJK kini mewajibkan pelaporan bagi pemilik saham di atas 1 persen. Aturan yang telah difinalisasi pada Maret 2026 ini bertujuan untuk memberikan data yang lebih akurat dan transparan bagi para investor global yang masuk ke pasar Indonesia.
Selain transparansi kepemilikan, OJK juga memperkenalkan indikator High Shareholding Concentration (HSC) untuk mendeteksi saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan yang sangat ekstrem. Hingga awal April 2026, tercatat sudah ada sembilan saham yang masuk dalam kategori ini, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan MSCI dalam menentukan pengecualian saham dari perhitungan indeks.
Pemerintah juga melakukan perluasan klasifikasi kategori investor dari yang semula hanya sembilan menjadi 39 kategori yang lebih spesifik. Perubahan ini dilakukan guna mempermudah penghitungan komponen free float, yang didukung oleh regulasi baru mengenai kenaikan batas minimum free float secara bertahap dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Ke depannya, kolaborasi antara OJK dan MSCI akan berlanjut pada pembahasan teknis yang lebih mendalam, khususnya mengenai penyederhanaan sistem pengolahan data pasar. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat membuahkan hasil positif saat MSCI melakukan evaluasi indeks pada 12 Mei 2026 mendatang.