PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam tata kelola komoditas dengan menerapkan kebijakan sentralisasi ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 guna memperkuat posisi tawar negara di pasar internasional.
Melalui kebijakan baru ini, seluruh aktivitas ekspor ketiga komoditas tersebut