PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam tata kelola komoditas dengan menerapkan kebijakan sentralisasi ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 guna memperkuat posisi tawar negara di pasar internasional.

Melalui kebijakan baru ini, seluruh aktivitas ekspor ketiga komoditas tersebut

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.