PORTALBENGKULU.ID - Polres Siak berhasil menangkap empat pria anggota sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima palsu di Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban berinisial ZN, seorang aparatur sipil negara.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang sangat rapi demi meyakinkan korbannya. "Keempat pelaku diamankan Senin (25/5) dini hari di sebuah rumah di Jalan Kuaran Kota Pekanbaru," tegas Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah," kata AKP Raja Kosmos. "Kemudian dari pelaku memperlihatkan batu dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya," tambahnya.

Aksi penipuan bermula di parkiran RSUD Tengku Rafi'an Siak saat korban dihampiri para pelaku yang menyamar sebagai penjual, perantara, hingga pembeli kaya asal Singapura. Pelaku yang berpura-pura menjadi bos dari Singapura mengaku siap membeli batu merah delima tersebut seharga Rp2,7 miliar.

Korban yang teperdaya kemudian bersedia menyerahkan uang Rp50 juta hasil penjualan mobil pribadinya di showroom Pekanbaru. Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah masjid lalu meminta korban meninggalkan seluruh uang dan barang berharganya di dalam kendaraan pelaku dengan alasan kesucian ibadah.

"Saat korban selesai solat, kendaraan para pelaku ini sudah tidak ada," kata Kasat. "Di situlah baru sadar kalau dirinya kena tipu oleh sindikat pelaku ini," tambahnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengejar komplotan tersebut setelah menerima laporan dari ZN. Petugas akhirnya berhasil meringkus empat orang pelaku yang masing-masing berinisial UN, IS, DR, dan YF di wilayah Pekanbaru.

"Jadi korban bukan hanya ZN saja," kata Raja Kosmos. "Sudah ada korban lain yang pernah jadi sasaran para pelaku di Siak, kerugian puluhan juta dan dengan kasus ini sampai ratusan juta," tambahnya.

Saat ini keempat tersangka ditahan di markas Polres Siak untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.