PORTALBENGKULU.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok rencana besar untuk menyederhanakan birokrasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Prosedur yang semula terdiri dari 24 tahapan akan dipangkas secara signifikan menjadi hanya 10 langkah saja.
Langkah efisiensi ini diambil agar masyarakat dapat lebih cepat dan mudah dalam mengakses bantuan perbaikan rumah. Rencana penyederhanaan ini telah dibahas dalam pertemuan resmi antara jajaran Kementerian PKP dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Selasa, 12 Mei 2026.
"Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah dengan tujuan mempermudah masyarakat mengakses hunian layak," ujar Roberia selaku Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP.
Dilansir dari Detikcom, evaluasi regulasi ini tidak hanya melibatkan Jamdatun, tetapi juga berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama dari pembaruan aturan ini terletak pada mekanisme penyaluran dana agar tetap transparan namun tidak berbelit-belit.
"Dalam proses evaluasi tersebut, terdapat beberapa tahapan yang memerlukan perhatian bersama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait mekanisme pencairan dana bantuan," kata Roberia menambahkan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
"Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah tersebut merupakan satu-satunya aset hunian yang tidak layak," ujar Fitrah Nur.
Proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui verifikasi ketat, baik secara administrasi maupun tinjauan langsung di lapangan. Usulan nama calon penerima biasanya berasal dari kepala daerah setempat maupun tokoh masyarakat yang memahami kondisi warga.
Jamdatun R. Narendra Jatna memberikan catatan penting agar pemangkasan prosedur ini tetap menjaga prinsip akuntabilitas. Ia memperingatkan bahwa penyederhanaan jangan sampai dianggap sebagai pelemahan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.