PORTALBENGKULU.ID - Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 kini menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah. Keputusan berat ini dijatuhkan oleh Majelis Etik setelah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Etik tersebut. Pemerintah pusat berencana segera mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk mengeksekusi sanksi pemberhentian tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi kepada awak media pada hari Senin, 8 Juni 2026, di Jakarta. Proses tindak lanjut ini menjadi fokus utama pemerintah mengingat pentingnya integritas lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Pemerintah menekankan bahwa penegakan integritas dan anti-korupsi menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran pejabat negara di bawah Kabinet Merah Putih. Pemerintah tidak ingin ada praktik tercela yang menjerat anggota kabinet maupun pejabat negara lainnya.

"Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara," ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti implikasi hukum dan administratif dari putusan Majelis Etik tersebut secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi negara dari pelanggaran kode etik.

"Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya,” tambah Prasetyo Hadi kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Majelis Etik telah menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku yang berlaku bagi Insan Ombudsman Republik Indonesia. Penetapan pelanggaran berat inilah yang menjadi dasar pemberian sanksi tertinggi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Senin (8/6/2026), anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, secara resmi mengumumkan putusan yang telah diambil. Partono menjelaskan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Ombudsman tersebut.