PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pembukaan 2.843 lowongan pekerjaan melalui skema program padat karya. Program ini ditujukan sebagai jaring pengaman sosial (bantalan sosial) bagi penduduk ibu kota yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Program padat karya yang baru dibuka ini dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada minggu berjalan, setelah pengumuman resmi dibuat pada Senin, 8 Juni 2026. Pekerjaan yang ditawarkan ini memiliki durasi kontrak yang jelas, yaitu antara tiga hingga enam bulan lamanya.
Para peserta yang berhasil bergabung dalam program ini akan menerima upah bulanan yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini, yaitu sebesar Rp5,7 juta per bulan. Hal ini memastikan adanya standar pendapatan yang layak selama masa kontrak berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan. "Jadi sesuai dengan apa yang saya sampaikan, kurang lebih 2.843 lowongan untuk padat karya, itu untuk melakukan lapisan bantalan sosial bagi masyarakat yang sekarang ini belum beruntung untuk mendapatkan pekerjaan. Dan itu akan kami lakukan dalam minggu-minggu ini," kata Pramono Anung usai peresmian Jakarta Urban Knowledge Hub di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pramono Anung juga mengonfirmasi bahwa alokasi dana untuk menunjang pelaksanaan program padat karya ini telah disiapkan dan tersedia sepenuhnya oleh pihak pemerintah daerah. Program ini didesain secara spesifik untuk memperluas tingkat penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah Jakarta.
"Dananya sudah tersedia, jangka waktunya antara 3 sampai 6 bulan. Kenapa ini dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi warga yang belum beruntung untuk bisa bekerja," ujar Pramono Anung.
Terkait persyaratan utama pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria yang sangat spesifik, yaitu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Penduduk yang berdomisili di luar wilayah administratif Jakarta tidak diizinkan untuk mendaftar dalam program ini.
"Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta. Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," tegas Pramono Anung.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk menghapus batasan jenjang pendidikan formal bagi para pelamar, menyamakan regulasi ini dengan yang diterapkan pada perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal ini bertujuan agar lebih banyak lapisan masyarakat dapat mengakses kesempatan kerja ini.