PORTALBENGKULU.ID - Upaya penyelamatan kekayaan alam Indonesia kini memasuki babak baru yang penuh tantangan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah bergerak cepat mengusut berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin yang tersebar di penjuru negeri.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aktivitas ilegal di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, hingga Kepulauan Maluku. Berdasarkan data yang dihimpun, potensi kerugian negara akibat penambangan liar ini ditaksir menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp857,55 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa praktik lancung ini secara garis besar terbagi ke dalam dua modus utama. Modus tersebut meliputi operasional tambang tanpa izin resmi serta aktivitas penambangan yang sengaja dilakukan di luar koordinat wilayah izin yang telah ditetapkan.

"Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM tengah memproses tujuh kasus pertambangan ilegal dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar akibat aktivitas tanpa izin tersebut," ujar Dwi Anggia.

"Langkah penanganan ini terus kami lakukan agar kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara," kata Dwi Anggia.

Sebelum pengusutan tujuh kasus besar ini mencuat, publik sempat dihebohkan oleh skandal dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus yang menjerat perusahaan tersebut mencakup periode aktivitas yang cukup panjang, yakni dari tahun 2017 hingga 2025.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pengusaha tambang senior asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat melakukan eksploitasi lahan di luar batas wilayah konsesi resmi yang dimilikinya.

Penyidikan tidak berhenti pada Aseng saja, sebab aparat penegak hukum juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka demi mengusut tuntas jaringan ini. Mereka yang terseret adalah Komisaris PT QSS berinisial YA, konsultan perizinan berinisial IA, analis pertambangan Kementerian ESDM berinisial HSFD, serta Direktur PT QSS berinisial AP.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.