PORTALBENGKULU.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang berasal dari Pakistan, Yaman, dan Tiongkok. Para warga asing tersebut diduga kuat telah melakukan manipulasi data terkait nilai investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Aksi penindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pemberian keterangan palsu guna mendapatkan izin tinggal investor di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi pengungkapan kasus ini dilansir dari Detikcom pada Selasa (21/4/2026).

Identitas para WNA yang terlibat meliputi seorang pria berinisial ASMB dari Yaman, serta empat warga Pakistan yakni JZ (wanita), MSQ, HA, dan RMZM. Selain itu, petugas juga mengamankan GD yang merupakan pria asal Tiongkok, sementara dua orang lainnya dilaporkan masih berada di luar negeri.

"Mereka memilih izin tinggal investor sebagai modus untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Dari hasil penelusuran, kami menduga terjadi fraud sejak proses pendirian perusahaan hingga operasional di lapangan," kata Junita Sitorus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan adanya penyimpangan pada tiga perusahaan yang bergerak di bidang kuliner rumah makan dan sektor hiburan biliar. Fokus utama pemeriksaan saat ini adalah pada aspek administratif terkait kebenaran dokumen yang diajukan ke pihak imigrasi.

"Jadi untuk ketiga perusahaan yang sedang kami tangani saat ini, kegiatannya memang benar membuka usaha, tapi yang kami soroti adalah pemberian keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal," kata Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Pihak otoritas menemukan fakta mengejutkan bahwa para WNA tersebut tidak pernah menyetorkan modal komitmen yang diwajibkan. Padahal, di dalam akta pendirian perusahaan, tercatat nilai investasi minimal mencapai angka Rp30 miliar.

"Keterangan yang tidak benar itu adalah manipulasi data modal agar memenuhi ketentuan minimal Rp 10 miliar, tapi pada kenyataannya tidak seperti itu," ujar Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Temuan di lapangan memperlihatkan jurang perbedaan yang sangat drastis antara laporan tertulis dengan realitas kondisi keuangan perusahaan. Petugas menemukan salah satu rekening perusahaan yang digunakan sebagai syarat investasi ternyata hanya memiliki saldo sebesar Rp400 ribu.