PORTALBENGKULU.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh pelaku usaha di sektor SDA kini diwajibkan untuk menyimpan mata uang asing hasil penjualan mereka di dalam negeri. Aturan ini diharapkan mampu menopang stabilitas nilai tukar rupiah melalui ketersediaan valas yang memadai.

Kebijakan strategis ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara penuh pada pertengahan tahun 2026 mendatang. Melalui skema ini, bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai wadah utama penampung dana repatriasi tersebut.

Langkah penunjukan bank pelat merah ini dinilai sebagai upaya mempermudah pengawasan aliran modal asing yang masuk. Selain itu, integrasi sistem keuangan negara diproyeksikan menjadi lebih solid dengan keterlibatan aktif perbankan BUMN.

Dilansir dari INFOTREN.ID, mekanisme penempatan devisa ini dirancang secara khusus untuk meningkatkan likuiditas valuta asing yang beredar di dalam sistem keuangan domestik. Dengan likuiditas yang terjaga, sektor perbankan nasional akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menyalurkan pembiayaan.

Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini merupakan respons taktis pemerintah dalam mengamankan cadangan devisa negara. Sektor SDA yang selama ini menjadi motor ekspor utama Indonesia dianggap memiliki potensi besar untuk menstabilkan neraca pembayaran.

Kendati demikian, implementasi aturan ini memerlukan masa transisi yang matang agar tidak mengganggu arus kas para eksportir. Pemerintah berkomitmen untuk terus mensosialisasikan regulasi ini secara bertahap hingga tahun 2026 demi kelancaran operasional dunia usaha.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infotren. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.