PORTALBENGKULU.ID - Pengurusan dokumen berkendara kini semakin dipermudah dengan kehadiran layanan jemput bola di berbagai wilayah. Langkah taktis ini diambil guna memotong birokrasi dan memecah antrean panjang yang kerap terjadi di kantor pelayanan terpusat.
Di Kabupaten Badung, Bali, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dioperasikan untuk melayani masyarakat setempat. Fasilitas bergerak ini dirancang khusus untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa hambatan berarti.
Kehadiran armada keliling ini menjadi solusi konkret bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu di tengah kesibukan harian. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu ekstra untuk mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, layanan ini dijadwalkan beroperasi penuh pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Pengumuman resmi mengenai jadwal dan titik lokasi operasional tersebut kini telah disebarluaskan agar dapat diakses oleh publik secara luas.
Dilansir dari INFOTREN.ID, armada bergerak ini difokuskan untuk melayani perpanjangan masa berlaku bagi pemilik SIM golongan A dan C. Kedua golongan SIM tersebut merupakan dokumen yang paling banyak digunakan oleh pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Badung.
Dari