PORTALBENGKULU.ID - Langkah hukum tegas diambil oleh aparat kepolisian di Ponorogo terhadap seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jambon. Sosok yang dihormati tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri laki-laki.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Ponorogo menggelar perkara secara mendalam pada Rabu (20/5/2026). Hingga saat ini, tercatat ada 11 santri yang memberanikan diri melapor, dengan dugaan aksi bejat tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2026.

"Hasil gelar perkara kita bersama, terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali dilansir dari detikJatim.

Pihak kepolisian meyakini bahwa jumlah korban bisa saja bertambah mengingat rentang waktu kejadian yang mencapai hampir sembilan tahun. Oleh karena itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk melacak kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.

"Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriawan yang mungkin dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan nanti berikan informasi kepada masyarakat apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi," ujar AKP Imam Mujali dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan kasus ini awalnya bermula dari laporan salah satu korban yang kemudian didukung oleh informasi dari masyarakat sekitar. Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren untuk mengelabui para santri.

"Modusnya pijat, jadi santri dipanggil satu per satu masuk kamar, kemudian setelah dilakukan pencabulan, korban diberi uang jajan Rp 100 ribu," tutur AKP Imam Mujali.

Dampak dari peristiwa kelam ini sangat memukul kondisi psikologis para korban yang mayoritas masih di bawah umur. Seluruh korban dilaporkan mengalami depresi berat dan kini membutuhkan penanganan khusus agar trauma mereka bisa diredam.

"Karena korban mengalami depresi, kita lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga," ungkap AKP Imam Mujali.