PORTALBENGKULU.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas memerlukan penanganan khusus yang cepat, tepat, dan sensitif. Langkah responsif ini tengah ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dalam mengusut dugaan pemerkosaan terhadap NT (17), seorang remaja tunarungu di Kota Kupang, yang dilansir dari Detikcom pada Rabu (27/5/2026).

Korban yang berdomisili di Kecamatan Kota Lama kini diketahui tengah mengandung tiga bulan. Kasus memprihatinkan ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku serta trauma mendalam yang dialami oleh korban.

Kecurigaan bermula pada Senin (18/5) saat korban berteriak traumatis dan menunjukkan ketakutan luar biasa ketika melihat seorang pria tetangganya melintas di halaman rumah. Selama ini, NT tinggal bersama dua adiknya di bawah asuhan sang tante, MT (56), karena orang tua mereka pergi merantau untuk bekerja.

"Saya asuh mereka sejak masih sangat kecil karena saat itu bapaknya mau pergi merantau," tutur MT.

Tante korban menjelaskan bahwa NT dan salah satu adik perempuannya merupakan penyandang disabilitas, sedangkan adik laki-lakinya tumbuh secara normal. Gestur trauma yang ditunjukkan korban menjadi kunci penting bagi keluarga untuk mengungkap tindak kejahatan ini.

"Pas dia berteriak, saya tanya kenapa lalu dia langsung menunjuk pelaku dan menunjuk lagi bagian pahanya. Dia tunjuk-tunjuk itu orang, tapi tunjuk lagi bagian kemaluannya," tutur MT.

Kondisi fisik korban yang sering mengalami mual dan kehilangan nafsu makan membuat kecurigaan MT semakin kuat. Pemeriksaan medis yang dilakukan oleh kerabat yang berprofesi sebagai bidan akhirnya mengonfirmasi kehamilan NT.

"Setelah dapat hasilnya, saya langsung kaget dan merasa emosi sekali dengan itu pelaku," kata MT.

Pihak keluarga kemudian memilih jalur hukum sebagai solusi terbaik untuk mendapatkan keadilan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman bagi korban.